hak pribadi internasional

Hukum

2022

Kami menjelaskan apa itu hukum perdata internasional dan apa tujuannya. Juga, sejarah, sumber, prinsip dan karakteristik lainnya.

Hukum perdata internasional mengintervensi masalah-masalah internasional yang bersifat privat.

Apa itu hukum internasional privat?

Hukum perdata internasional adalah cabang hukum berurusan dengan masalah hukum internasional yang berbeda dari hubungan antara yang berbeda negara.

Dengan kata lain, ini berkaitan dengan resolusi konflik yurisdiksi internasional, konflik hukum internasional, kerja sama hukum acara internasional dan status hukum orang asing. Artinya, campur tangan di bidang-bidang di mana ada kepentingan pribadi atau yang terjadi antara entitas swasta. Untuk alasan ini sering disebut sebagai Hukum Perdata Internasional.

Namun, kita harus mencatat bahwa hukum perdata internasional, dalam banyak kasus, jauh dari menyelesaikan masalah yang disengketakan, malah menentukan tatanan hukum mana di antara negara-negara yang terlibat yang harus berlaku untuk menyelesaikan dilema tersebut. Artinya, ia selalu mengambil posisi normatif.

Hal ini tidak menghalangi, dihadapkan pada dinamika pasar global dan dunia yang terus menerus globalisasi, muncul dalam cabang hukum ini perubahan dan posisi yang lebih substansial, yang bertujuan untuk mempromosikan studi baru tentang hubungan hukum swasta internasional.

Sejarah hukum privat internasional

Ada perbedaan pendapat mengenai asal usul hukum perdata internasional. Beberapa sarjana menempatkannya di zaman kuno, terutama dalam sistem hukum Yunani Kuno atau Kekaisaran Romawi, sejak Hukum Romawi persentase yang signifikan dari pemahaman hukum kita lahir.

Di sisi lain, menurut penulis lain, cabang hukum ini dimulai pada abad ke-13, ketika ahli hukum Bolognese Francesco d'Accorso (1225-1293) memberlakukan pengadilan kota Modena penggunaan, dalam kasus tertentu, dari yurisprudensi Bolognese. Dengan demikian ia memperkenalkan untuk pertama kalinya prinsip ekstrateritorialitas Negara, dan mendirikan keberadaan hukum internasional perdata.

Sumber hukum perdata internasional

Hukum perdata internasional memiliki dua rezim sumber yang berbeda, meskipun yang pertama adalah yang paling banyak digunakan untuk menyelesaikan konflik. Rezim tersebut adalah:

  • Sumber nasional. Yang ada hubungannya dengan penataan satu negara, yaitu, hukum internal, dan bahwa mereka adalah pancaran darinya peraturan perundang-undangan, yurisprudensinya dan tradisi.
  • Sumber internasional. Yang khusus untuk komunitas internasional, seperti perjanjian dan konvensi internasional.

Objek hukum internasional privat

Hukum internasional perdata memungkinkan perdagangan internasional.

Cabang hukum ini ditujukan untuk mengejar keselarasan dalam peraturan-peraturan hukum privat dari berbagai Negara, di antaranya terdapat hubungan hukum tertentu.

Ini menyiratkan jaminan hak-hak hukum dalam lingkup internasional, baik untuk entitas swasta maupun untuk situasi di mana Negara bertindak sebagai entitas swasta. Jadi mungkin Perdagangan internasional dan keadilan melalui penerapan hukum lokal dan hukum asing, sebagaimana berlaku.

Ciri-ciri hukum perdata internasional

Secara umum, hukum perdata internasional dicirikan oleh:

  • Nasional. Nah, setiap negara menentukan norma dan pendekatannya sendiri terhadap hukum internasional, itulah sebabnya ada ruang untuk konflik dan mediasi.
  • Positif. Karena peraturan-peraturannya terdaftar dalam teks-teks hukum formal masing-masing negara, dan bahkan dalam teks-teks yang ditandatangani secara bilateral atau timbal balik antara beberapa negara.
  • Tertentu. Seputar istilah "orang asing" dalam hubungan mereka.

Prinsip-prinsip hukum internasional privat

Prinsip-prinsip besar hukum internasional privat ada empat:

  • Lokus regit aktum. Dengan kata lain, “tempat mengatur perbuatan”, artinya perbuatan itu sah atau tidaknya tergantung di mana perbuatan itu dilakukan, karena kerangka hukum masing-masing negara itu sendiri.
  • Lex loci rei sitae. Dengan kata lain, “Hukum tempat barang itu berada” berarti bahwa barang-barang itu akan selalu berpindah menurut hukum tempat barang itu berada.
  • Mobilia sequuntur personam. Dengan kata lain, "Hal-hal mengikuti orang" berarti bahwa hal-hal yang dimiliki oleh seseorang diatur oleh hukum yang olehnya orang itu diatur.
  • Lex fori. Dengan kata lain, “Hukum forum”, berarti bahwa hukum hakim yang mendiskriminasi dia akan diterapkan pada setiap konflik, yaitu konflik di Negaranya.

Hukum internasional publik

Dua cabang utama hukum internasional, publik dan privat, berbeda satu sama lain karena mereka tertarik pada peraturan perundang-undangan internasional dari berbagai sudut pandang. Ini adalah perbedaan yang sama yang ada dalam yurisprudensi antara hukum privat dan hukum publik.

Di satu sisi, hukum internasional perdata berkaitan dengan hubungan hukum negara-negara populasi dari berbagai negara. Di sisi lain, hukum internasional publik berurusan dengan hubungan antara negara dan negara yang berbeda, seperti konflik teritorial atau perselisihan antara kedaulatan masing-masing.

!-- GDPR -->